Adat Istiadat Menurut Para Ahli, Hingga Contohnya di Indonesia

Indonesia adaah salah satu negara di dunia yang paling kaya dengan keanekaragaman budaya. Memiliki ribuan pulau dan ratusan suku membuat Indonesia juga kaya akan adat istiadat yang memiliki segudang filosofi dan makna. Adat istiadat ini tentu menjadi warisan yang harus dipelajari dan dilestarikan agar tak hilang digerus zaman.

Adat-Istiadat-Menurut-Para-Ahli,-Hingga-Contohnya-di-Indonesia

Namun sebenarnya, apa pengertian dari adat istiadat itu sendiri? Agar lebih memahami mengenai adat istiadat, yuk simak ulasan di bawah ini.

Pengertian Adat Istiadat

Adat istiadat merujuk pada seperangkat norma, tradisi, kebiasaan, dan aturan non-hukum yang dipegang teguh oleh suatu kelompok masyarakat atau budaya tertentu. Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan berbagai aspek kehidupan sehari-hari yang diatur oleh tradisi dan nilai-nilai yang diwariskan dari generasi ke generasi dalam suatu masyarakat.

Pengertian adat istiadat dapat mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk:

  1. Upacara Adat: Adat istiadat sering kali mencakup serangkaian upacara atau ritual yang dilakukan dalam berbagai tahapan kehidupan, seperti kelahiran, pertunangan, pernikahan, dan kematian.
  2. Norma Sosial: Adat istiadat juga mencakup norma-norma sosial yang mengatur perilaku dan interaksi antarindividu dalam masyarakat, seperti etika bersosialisasi, sopan santun, dan tata krama.
  3. Tradisi Budaya: Tradisi budaya, seperti seni, musik, tarian, dan kulinari, juga merupakan bagian penting dari adat istiadat. Tradisi-tradisi ini sering menjadi identitas budaya suatu masyarakat dan dijunjung tinggi oleh anggotanya.
  4. Hukum Adat: Di beberapa masyarakat, adat istiadat dapat memainkan peran yang signifikan dalam mengatur hukum dan tata tertib masyarakat, sering kali disebut sebagai hukum adat. Hukum adat ini dapat memiliki kekuatan yang sama atau bahkan lebih kuat dari hukum yang ditetapkan oleh pemerintah.
  5. Sistem Kepercayaan: Adat istiadat juga sering kali terkait dengan sistem kepercayaan dan spiritualitas suatu masyarakat, termasuk ritual keagamaan, kepercayaan kepada roh nenek moyang, dan praktik-praktik keagamaan lainnya.

Baca Juga: Kepulauan Indonesia: Warisan Alam Dan Budaya Yang Luar Biasa

Pengertian Adat Istiadat Menurut Para Ahli

Berikut pengertian adat istiadat menurut para ahli, sebagai berikut :

  • Soekanto: Adat istiadat memiliki pengaruh dan ikatan kuat dalam masyarakat. Ikatan ini bergantung dan mendukung kebiasaan dalam masyarakat.
  • Raden Soepomo: Menurut Raden Soepomo, adat istiadat merupakan hukum adat atau sinonim dari hukum tidak tertulis. Hukum sebagai konvensi di badan hukum negara, dan hidup menjadi peraturan kebiasaan pada kehidupan kota dan desa.
  • Harjito Notopuro: Harjito menjelaskan bahwa hukum adat adalah hukum tidak tertulis. Masyarakat menganggap adat istiadat menjadi pedoman hidup untuk keadilan dan kesejahteraan.
  • Jalaludin Tunsam: Adat istiadat berasal dari bahasa Arab yaitu ‘adah’ berarti kebiasaan atau cara. Menurut Jalaludin, adat istiadat adalah suatu gagasan yang mengandung nilai kebudayaan, kebiasaan, norma, dan hukum di suatu daerah. Ada sanksi tertulis dan tidak tertulis jika hukum adat tidak dipatuhi.
  • Koen Cakraningrat: Adat adalah bentuk perwujudan dari kebudayaan atau gambaran sebagai tata kelakuan. Adat adalah norma atau aturan yang tidak tertulis, tetapi keberadaannya mengikat. Seseorang yang melanggar akan dikenai sanksi.

Itulah beberapa pengertian adat istiadat dari beberapa ahli. Dari semua pengertian di atas dapat dikatakan bahwa adat istiadat merupakan suatu tradisi atau kebiasaan yang telah dilakukan oleh masyarakat setempat sejak lama. Selain itu, adat istiadat harus selalu dilestarikan agar tidak punah.

Macam-Macam Adat Istiadat

Adat istiadat yang sebenarnya Adat Adalah adat yang tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh waktu, dipindah tidak layu, dibasuh habis air. Artinya, semua ketetapan yang ada di alam ini memiliki sifat-sifat yang tak akan berubah. Contohnya hutan gundul menjadi penyebab banjir, kejahatan pasti akan mendapat hukuman, kebaikan akan membuahkan kebahagiaan, dan seterusnya. Adat yang diadatkan ialah semua ketentuan yang berlaku di dalam masyarakat. Ketentuan-ketentuan ini dimodifikasikan oleh aturan yang berdasarkan sifat benda- benda di alam.

Gunanya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dalam hal ketertiban, perekonomian dan sosial budaya. Adat yang teradat yaitu aturan yang terbentuk berdasarkan musyawarah. Setiap kelompok masyarakat memiliki aturan dan tata cara yang berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya. juga Adat istiadat merupakan kebiasaan atau kesukaan masyarakat setempat ketika melaksanakan pesta, berkesenian, hiburan, berpakaian, olahraga, dsb. Adat istiadat bisa berbentuk tertulis dan tidak tertulis.

Adat Istiadat Tertulis

Contoh adat istiadat yang tertulis antara lain:

  1. Piagam-piagam raja (surat pengesahan raja, kepala adat
  2. Peraturan persekutuan hukum adat yang tertulis seperti penataran desa, agama desa, awig-awig (Peraturan Subang di Pulau Bali).

Adat Istiadat Tidak Tertulis

Contoh adat istiadat yang tidak tertulis antara lain:

  1. Upacara Ngaben dalam kebudayaan Bali.
  2. Acara sesajen dalam masyarakat Jawa.
  3. Upacara selamatan yang menandai hidup seseorang dalam masyarakat Sunda.

Hukum Adat

Adat istiadat berasal dari kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang. Kemudian, kebiasaan tersebut diturunkan dari generasi ke kegenerasi. Setelah adat istiadat muncul hukum adat yang berkembang dari tradisi masyarakat. Hukum adat berbeda dengan hukum tertulis dalam hukum negara.

Menurut Van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat. Aturan ini berlaku dalam daerah tertentu dan ada sanksi yang sesuai. Pengertian dari Ter Haar, hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan adat dan berlaku. Definisi hukum adat menurut para ahli ini dapat disimpulkan bahwa hukum adat adalah norma atau peraturan tidak tertulis. Pembuatan aturan ini berfungsi mengatur tingkah laku masyarakat dan ada sanksinya.UUD 1945 mengatur hukum adat dalam pasal 18B ayat (2).

Dalam isi pasal yaitu “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Negara mengakui adanya hukum adat sebagai sistem hukum di Indonesia. Menurut Perda Kabupaten Tojo Una-Una tentang Pemberdayaan Pelestarian Adat dan Pembentukan Lembaga Adat, hukum adat adalah hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani warga masyarakat dan tercermin dalam pola-pola tindakan mereka sesuai dengan adat istiadat dan pola-pola sosial budayanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan daerah dan nasional.

Hukum adat sering pula disebut sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Hukum adat mempunyai nilai-nilai yang dianggap sakral atau suci. Adat istiadat menunjukkan bentuk, sikap, tindakan manusia pada masyarakat hukum adat untuk mempertahankan adat istiadat yang berlaku di lingkungannya.

Contoh Adat Istiadat

Contoh-Adat-Istiadat

Beberapa daerah di Indonesia masih memegang teguh adat istiadat warisan leluhur. Adat istiadat ini menjadi tradisi untuk rangkaian acara seperti pernikahan, kematian, kehamilan, dan kesenian. Lalu, adat istiadat apa yang sampai saat ini masih berlaku? Berikut contoh adat istiadat di Indonesia:

1. Sekaten

Contoh adat istiadat di Indonesia adalah Sekaten. Upacara keagamaan ini dilakukan untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad. Sekaten diselenggarakan di Alun-Alun Utara Keraton Yogyakarta.

Masyarakat dan wisatawan bisa menyaksikan langsung upacara sekaten. Sekaten menjadi tradisi masyarakat di Jogja ketika Maulid Nabi Muhammad. Ada iring-iringan dan pawai makanan dalam bentuk gunung hasil masyarakat sekitar. Makanan tersebut kemudian diarak oleh abdi dalem dan prajurit keraton.

2. Ngobeng

Ngobeng adalah tradisi menjamu tamu yang dilakukan masyarakat Palembang, Sumatera Selatan. Acara Ngobeng sebagai bentuk menghargai tamu dan mempererat silaturahmi. Ngobeng diadakan untuk acara pernikahan, syukuran, khitanan, dan perayaan hari keagamaan. Tradisi ini adalah makan bersama memakai tangan sambil duduk bersila.

3. Mandi Tian Mandaring

Provinsi Lampung, Sumatera memiliki tradisi Mandi Tian Mandaring. Tradisi ini adalah upacara mandi untuk hamil tujuh bulan. Menurut kepercayaan masyarakat sekitar, upacara Mandi Tian Mandaring bertujuan supaya ibu melahirkan dengan selamat. Anak yang dilahirkan juga selamat dan sehat tanpa ada gangguan.

4. Adat Minangkabau

Adat Minangkabau adalah peraturan dan undang-undang atau hukum adat yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau, Sumatera Barat. Juga Adat Minangkabau juga dipakai dan berlaku bagi masyarakat Minang yang berada di perantauan di luar wilayah Minangkabau.

Ada tiga ketetapan adat dalam adat Minangkabau yang dikenal dengan “Tali Tigo Sapilin”. Pertama, Ulayat Adat Milik Bersama artinya tidak ada kepemilikan individu terhadap ulayat adat Minangkabau.

Kedua, penurunan Ulayat Adat Pada Perempuan Garis Ibu, perempuan diamanahkan sebagai pemegang ulayat adat dan diturunkan kepada anak perempuannya sebagai pemegang estafet ulayat adat. Ketiga, Islam adalah agama Masyarakat Adat Minangkabau.

5. Ngaben – Bali

Ngaben adalah salah satu bentuk adat istiadat yang ada di Bali. Juga Ngaben tergolong sebagai upacara yang ditujukan kepada leluhur. Ngaben adalah proses penyucian roh dengan cara membakarnya menggunakan api agar bisa kembali ke Sang Pencipta.

Tujuan dari upacara ngaben adalah mempercepat raga sarira agar dapat kembali ke asalnya. Secara khusus ngaben dilaksanakan karena wujud cinta kepada para leluhur dan bakti anak kepada orang tuanya.

6. Tradisi Potong Jari – Papua

Potong jari merupakan bentuk adat istiadat Suku Dani yang ada di Papua. Tradisi potong jari dilakukan ketika ada sanak saudara yang meninggal dunia. Mengutip Merdeka, jika yang meninggal orang tua, maka dua ruas jari harus dipotong. Sedangkan kepada sanak saudara, hanya satu ruas jari yang akan dipenggal. Potong jari hanya dilakukan oleh wanita Suku Dani. Bagi pria, mereka melakukan potong telinga.

7. Tradisi Kamomose – Buton Tengah

Tradisi kamomose merupakan tradisi turun temurun mencari jodoh yang masih dilestarikan hingga saat ini di kecamatan Lakudo, Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Kamomose diikuti oleh anak gadis yang belum baligh dan didampingi oleh anak gadis yang sudah dewasa dan belum menikah sebagai pemandu selama pelaksanaan tradisi kamomose.

Sebelum acara kamomose dimulai, terlebih dahulu para gadis mengambil tempat duduk yang telah disiapkan sebelumnya atau buete. Para peserta (kamoose) duduk berjejer menghadap sikhipua atau baskom yang di atasnya terdapat penerang seperti lilin yang disebut juga sulu tahu. Kegiatan kamomose diawali dengan pemukulan gong sebagai isyarat bahwa acara akan dimulai.

8. Tedak Siten – Jawa

Tedak siten atau tedak siten adalah rangkaian prosesi adat yang diselenggarakan pada saat pertama kali seorang anak belajar menginjakkan kaki ke tanah. Tedhak berarti turun, dan siten artinya tanah. Tradisi ini biasanya dilakukan saat anak berusia sekitar tujuh atau delapan bulan.

Kesimpulan

Hampir setiap daerah di Indonesia memiliki adat istiadatnya masing-masing. Oleh sebab itu, tak salah jika Indonesia dikenal dengan keanekaragaman budayanya. Jadi, sudah seharusnya bagi masyarakat Indonesia untuk saling menghargai.

Adat istiadat bisa saja punah apabila generasi dari yang lebih muda, tidak ada yang melestarikannya. Oleh sebab itu, sudah seharusnya bagi semua lapisan masyarakat Indonesia berusaha untuk menjaga kelestarian adat istiadat Indonesia. Dengan begitu, adat istiadat bisa bertahan lebih lama, sehingga anak cucu nanti masih bisa melihat atau berpartisipasi dalam kegiatan adat istiadat yang ada di suatu daerah. Demikian pembahasan tentang pengertian adat istiadat hingga contohnya. Bagi Anda yang tertarik dengan beragam pembahasan mengenai Indonesia, Anda bisa melihatnya dengan klik link berikut ini archipelagofestival.id

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *